Sugeng Rawuh

Update 22 - Mei - 2012

Selasa, 22 Mei 2012

Watch where you point that finger......!

“You must learn to heed your senses. Humans use but a tiny percentage of theirs. They barely look, they rarely listen, they never smell, and they think that they can only experience feelings through their skin. But they talk, oh, do they talk.” -Michael Scott, The Alchemyst-

Terjemahan : Kau harus belajar untuk memperhatikan indramu. Manusia hanya menggunakan persentase kecil dari indra mereka. Mereka hampir tidak melihat, mereka jarang mendengarkan, mereka tidak pernah mencium, dan mereka berpikir bahwa mereka hanya dapat mengalami perasaan melalui kulit mereka. Tapi mereka berbicara, oh, apakah mereka bicara?

Kebebasan berbicara sangat penting dan merupakan satu bentuk tindakan ekspresi diri. Ekspresikan dirimu, ya dirimu, bukan diri orang lain, berhentilah labil dan mulai mengenali dirimu sendiri. Suatu hari seorang perempuan berusia 12 tahun berkata kepada saya "ya kan aku juga mau mengekspresikan diriku omm." Dua pertanyaan dalam benak saya.
Pertama : kenapa gw jadi om-om?? (tidak saya tanyakan)
Kedua : Gaya betul bisa bilang begitu, siapa yang ngajarin? (akhirnya saya tanyakan)
Jawaban yang keluar dari perempuan tersebut adalah "setiap manusia harus mengekspresikan dirinya om karena kita memiliki jati diri." Jawaban ini terasa sangat panas di telinga, memang! Ya saya tanya lagi atas nama penasaran. "Kamu udah tau jati diri kamu kayak apaan emangnya? Jati diri emang apaan artinya?" Jawaban yang saya terima memang cukup menggemaskan yang berbunyi "ah om nanya melulu nih kayak reserse." Di kepala saya pada waktu itu ada satu huruf W, satu huruf T dan satu huruf F dan semuanya berputar gelisah untuk terucap. Tapi tidak, lebih baik.... well, saya kabur sih waktu itu, alias tidak melanjutkan pembicaraan.
Jadi apa itu jati diri? Apakah saat anda mengucapkan hal yang ingin anda ucapkan berdasarkan apa yang anda rasa sesaat sebelum anda mengucapkan hal tersebut merupakan bentuk ekspresi diri?

“we are nothing more than the sum of our memories and experiences” - Michael Scott, The Sorceress 

Kepada anjing-anjing saya, satu hal yang selalu saya ingatkan pada mereka dalam bertindak apabila mereka ingin hidup....nyaman. Watch where you point that finger bitch! (Red : buka kamus!)
Menurut kebanyakan orang, apa yang mereka kemukakan dan berasal dari hati mereka serta berdasarkan apa yang mereka rasakan adalah suara jati diri mereka. Cobalah untuk melakukan pertimbangan ulang. Saat ego terlalu besar dan rasio terlalu tajam itu ibarat pisau daging yang diasah maksimal dan digunakan untuk mencincang hati dan perasaan kita sendiri. Kalau terlalu tumpul untuk percaya, berusahalah terlalu takut untuk mencoba. Jangan bereksperimen karena setelah selesai, saya tidak menjamin perasaan anda bisa kembali seperti semula. Percaya saja dan jangan keras kepala. Ego yang berlebihan akan menghasilkan kepercayaan terhadap diri sendiri yang sangat tinggi. Itu bagus, sangat bagus, terlalu bagus. Apa yang terlalu, biasanya tidak berakhir baik, ya kan?

 “The line between confidence and arrogance is very fine, Josh,” Flamel said quietly. “And the line between arrogance and stupidity even finer. Sophie,” he added, without looking at her.”
- Michael Scott, The Sorceress

Antara percaya diri dan arogan memiliki perbedaan yang sangat tipis. Sangat tipis sekali tapi tidak lebih tipis dari perbedaan antara arogan dan goblok. Maaf bila terdengar kasar tapi saya tidak dalam posisi untuk menyebutkan tindakan goblok sebagai suatu perbuatan yang luar biasa cerdas kan?! Walaupun saya mendapati tindakan tersebut adalah suatu tindakan yang luar biasa, sensasional, bombastis, canggih, apapun lah yang bisa mendongkrak ekstines...ekinteni...ek-sis-ten-si.. nah itu! 
Saat ini mungkin anda mulai bertanya-tanya kenapa saya menggunakan tulisan karya Michael Scott, well read this, ITS MY EGO, SHUT THE FU*K! hehe just kidding... alasan penggunaan tulisan-tulisan ini hanya karena tulisan lain mungkin bisa saya keluarkan dalam post berikutnya. I'm so sorry for that, maybe i should stick with kidding reason... hahaha...

Poin penting yang ingin saya sampaikan adalah (halah perlu ya?) Kebebasan berekspresi itu urusan anda dan bukan urusan saya. Pada saat kebebasan berekspresi anda sudah membatasi kebebasan saya untuk berekspresi berarti anda akan berurusan dengan saya, Big Time! Jangan kaget bila anda mendapat pernyataan serupa dari beberapa orang lain di sekitar anda ataupun yang tidak disekitar anda.

Jumat, 16 Maret 2012

Due Diligence


Uji tuntas atau disebut juga Due diligence adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Istilah uji tuntas ini dapat saja digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum, namun istilah ini lebih secara umum digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan penyelidikan secara sukarela.

Melakukan legal due diligence umumnya mencakup kajian atas peraturan perundang-undangan,kontrak-kontrak kerjasama yang pernah dilakukan antara emiten dengan pihakketiga, perkara-perkara tata usaha dan litigasi, keabsahan dokumen-dokumenkeuangan, serta terhadap aset-aset yang dimiliki, termasuk asetdalam bentuk penyertaan modal pada suatu perusahaan.

Prinsip Keterbukaan
Uji Tuntas dilakukan untuk memenuhi prinsip keterbukaan dipasar modal agar kepentingan publik terlindungi. Dalam konteks ini, Konsultan Hukum harus mengungkapkan adanya pelanggaran, kelalaian, ketentuan-ketentuan yang tidak lazim dalam dokumen korporasi, informasi atau fakta material lainnya yang dapat menimbulkan risiko bagi perusahaan.

Prinsip Materialitas
Uji Tuntas dilakukan dengan memperhatikan prinsip materialitas yaitu informasi atau fakta material yang relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek atau keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. Materialitas atas materi Uji Tuntas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perusahaan. Konsultan Hukum harus menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam melihat materialitas dari materi Uji Tuntas agar pelaksanaan prinsip keterbukaan di pasar modal dapat tercapai.

Untuk memperoleh informasi atau fakta material, Uji Tuntas dilakukan dengan cara:
1. pemeriksaan atas dokumen;
2. pemeriksaan yang dilakukan melalui tanya jawab;
3. turut serta dalam pertemuan uji tuntas (due diligence meeting);
4. kunjungan ke lokasi (site visit);
5. konfirmasi (cross checking) dengan Profesi atau Lembaga Penunjang Pasar Modal lainnya; dan
6. permintaan informasi, konfirmasi, dan keterangan resmi dari instansi pemerintah yang terkait.

Pemeriksaan dokumen dilakukan dengan meneliti dan menganalisa semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan.

Pemeriksaan melalui tanya jawab dapat dilakukan dengan cara wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan obyek transaksi. Konsultan Hukum wajib turut serta dalam pertemuan uji tuntas (due diligence meeting) yang dilakukan bersama-sama dengan Profesi atau Lembaga lainnya. Apabila diperlukan berdasarkan pertimbangan profesionalnya, Konsultan Hukum bersama-sama dengan Profesi atau Lembaga lainnya melakukan kunjungan ke lokasi (site visit) sehubungan dengan obyek transaksi.
Konsultan Hukum wajib melakukan komunikasi dengan Profesi dan Lembaga Penunjang lainnya guna melakukan konfirmasi (cross checking) atas hasil Uji Tuntas yang dilakukannya dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Profesi atau Lembaga Penunjang lainnya. Apabila diperlukan berdasarkan pertimbangan profesionalnya, Konsultan Hukum dapat meminta keterangan, konfirmasi, dan keterangan resmi dari instansi pemerintah tertentu yang terkait dengan Perusahaan atau objek transaksi untuk memastikan kebenaran material.

Sejauh ini, data yang saya temukan berkenaan dengan due diligence adalah seperti di atas. Mohon koreksi dan tambahan untuk kesempurnaan pelaksanaannya dalam bentuk komentar. Terima Kasih.