Sugeng Rawuh

Update 22 - Mei - 2012

Selasa, 28 September 2010

Pernyataan Sikap IKOHI




Pernyataan Sikap

Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia – IKOHI



No : IST/IKOHI/05/IX/2010



Mengecam keras pembubaran tenda keprihatinan korban pelanggara HAM dan penangkapan massa aksi !!!





Salam solidaritas,



Aksi tenda keprihatinan korban pelanggaran HAM yang dilakukan pada tanggal 27 September 2010 oleh korban dan keluarga korban pelanggaran HAM akhirnya dibubarkan paksa oleh kepolisian pada pukul 18.00 WIB. Aksi ini ditujukan untuk mendesak Presiden SBY agar melaksanakan rekomendasi DPR tentang kasus penghilangan paksa 1997/1998 yang telah disahkan oleh DPR setahun yang lalu, tepatnya tanggal 28 September 2009. Aksi tenda keprihatinan korban pelanggaran HAM kebanyakan diikuti oleh korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, terutama keluarga korban penghilangan paksa.



Rekomendasi DPR tentang kasus penghilangan paksa 1997/1998 terdiri dari:

1. Merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad-hoc;

2. Merekomendasikan Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktifis yang masih hilang;

3. Merekomendasikan Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang;

4. Merekomendasikan Pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktek penghilangan paksa di Indonesia.



Rekomendasi DPR tentang kasus penghilangan paksa 1997/1998 ini sebenarnya sudah sangat memenuhi harapan para keluarga korban penghilangan paksa. Rekomendasi DPR tersebut bukan hanya akan memenuhi rasa keadilan dan memperjelas nasib korban yang masih hilang hingga kini. Namun pelaksanaan rekomendasi DPR tersebut juga akan mencegah terjadinya kembali kasus-kasus penghilangan paksa di kemudian hari.



Pelaksanaan rekomendasi DPR ini oleh Presiden SBY tentunya juga menjadikan proses pembangunan demokrasi di Indonesia dapat berjalan secara utuh. Beberapa negara lainnya, seperti Argentina dan Afrika Selatan, menjadikan agenda penegakan HAM menjadi salah satu proses awal pembangunan demokrasi di negara-negara tersebut. Artinya pelaksanaan rekomendasi DPR ini juga akan berimplikasi pada kemajuan proses pembangunan demokrasi di Indonesia.



Sudah 12 tahun keluarga korban penghilangan paksa mencari kejelasan nasib anggota keluarganya yang hilang. Sudah berbagai institusi negara, yang terkait dengan penuntasan kasus pelanggaran HAM, didatangi oleh keluarga korban penghilangan paksa untuk mendesak pemerintah segera menuntaskan kasus ini.



Pengabaian tindak lanjut rekomendasi DPR tentang kasus penghilangan paksa 1997/1998 oleh Presiden SBY selama setahun menunjukkan bahwa Presiden SBY tidak memiliki komitmen terhadap agenda penuntasan kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Pembubaran secara paksa tenda keprihatinan korban pelanggaran HAM dan penangkapan terhadap para peserta aksi yang kebanyakan para keluarga korban penghilangan paksa, sekali lagi menunjukkan belum adanya niat Presiden SBY untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR tersebut.



Aksi tenda keprihatinan korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh keluarga korban penghilangan paksa menunjukkan bahwa kesabaran para keluarga korban penghilangan telah mulai habis. Selama ini, hanya janji-janji untuk menuntaskan kasus ini yang diberikan oleh para elit politik dan pemerintah.



DPR, sebagai institusi tinggi negara yang mengeluarkan rekomendasi DPR tersebut, seharusnya juga bertanggungjawab terhadap pengawasan pelaksanaan rekomendasi DPR yang dijalankan oleh Presiden SBY. Hal ini sebenarnya dapat kita bandingkan dengan adanya tim pengawas rekomendasi DPR terhadap kasus Bank Century. Namun hal ini tidak terjadi pada rekomendasi DPR tentang kasus penghilangan paksa 1997/1998. DPR telah lepas tangan terhadap pengawasan rekomendasi DPR ini.



Berdasarkan permasalahan di atas, maka kami dari Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) menyatakan sikap:

1. Mengecam keras tindakan pembubaran tenda keprihatinan korban pelanggaran HAM dan penangkapan 30 orang peserta aksi. Pembubaran aksi tenda keprihatinan korban pelanggaran HAM yang mendesak Presiden SBY untuk melaksanakan rekomendasi DPR tentang kasus penghilangan paksa menunjukkan Presiden SBY tidak memiliki komitmen terhadap penegakan HAM.

2. Pengabaian rekomendasi DPR tentang kasus penghilangan paksa 1997/1998 oleh Presiden SBY menunjukkan bahwa Presiden SBY tidak memiliki komitmen terhadap penuntasan kasus penghilangan paksa, dan berpotensi melanggar konstitusi.

3. Mengajak seluruh elemen gerakan rakyat untuk bersama-sama mendesak Presiden SBY agar melaksanakan rekomendasi DPR tentang kasus penghilangan paksa 1997/1998, dengan titik prioritas pada usaha pencarian 13 orang yang masih hilang.

4. Selanjutnya, besok, pada tanggal 28 September 2010, pukul 15.00 WIB keluarga korban penghilangan paksa akan kembali mengadakan aksi tenda keprihatinan korban pelanggaran HAM di depan istana negara.



Jakarta, 27 September 2010

Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar