Sugeng Rawuh

Update 22 - Mei - 2012

Jumat, 16 Maret 2012

Due Diligence


Uji tuntas atau disebut juga Due diligence adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Istilah uji tuntas ini dapat saja digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum, namun istilah ini lebih secara umum digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan penyelidikan secara sukarela.

Melakukan legal due diligence umumnya mencakup kajian atas peraturan perundang-undangan,kontrak-kontrak kerjasama yang pernah dilakukan antara emiten dengan pihakketiga, perkara-perkara tata usaha dan litigasi, keabsahan dokumen-dokumenkeuangan, serta terhadap aset-aset yang dimiliki, termasuk asetdalam bentuk penyertaan modal pada suatu perusahaan.

Prinsip Keterbukaan
Uji Tuntas dilakukan untuk memenuhi prinsip keterbukaan dipasar modal agar kepentingan publik terlindungi. Dalam konteks ini, Konsultan Hukum harus mengungkapkan adanya pelanggaran, kelalaian, ketentuan-ketentuan yang tidak lazim dalam dokumen korporasi, informasi atau fakta material lainnya yang dapat menimbulkan risiko bagi perusahaan.

Prinsip Materialitas
Uji Tuntas dilakukan dengan memperhatikan prinsip materialitas yaitu informasi atau fakta material yang relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek atau keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. Materialitas atas materi Uji Tuntas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perusahaan. Konsultan Hukum harus menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam melihat materialitas dari materi Uji Tuntas agar pelaksanaan prinsip keterbukaan di pasar modal dapat tercapai.

Untuk memperoleh informasi atau fakta material, Uji Tuntas dilakukan dengan cara:
1. pemeriksaan atas dokumen;
2. pemeriksaan yang dilakukan melalui tanya jawab;
3. turut serta dalam pertemuan uji tuntas (due diligence meeting);
4. kunjungan ke lokasi (site visit);
5. konfirmasi (cross checking) dengan Profesi atau Lembaga Penunjang Pasar Modal lainnya; dan
6. permintaan informasi, konfirmasi, dan keterangan resmi dari instansi pemerintah yang terkait.

Pemeriksaan dokumen dilakukan dengan meneliti dan menganalisa semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan.

Pemeriksaan melalui tanya jawab dapat dilakukan dengan cara wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan obyek transaksi. Konsultan Hukum wajib turut serta dalam pertemuan uji tuntas (due diligence meeting) yang dilakukan bersama-sama dengan Profesi atau Lembaga lainnya. Apabila diperlukan berdasarkan pertimbangan profesionalnya, Konsultan Hukum bersama-sama dengan Profesi atau Lembaga lainnya melakukan kunjungan ke lokasi (site visit) sehubungan dengan obyek transaksi.
Konsultan Hukum wajib melakukan komunikasi dengan Profesi dan Lembaga Penunjang lainnya guna melakukan konfirmasi (cross checking) atas hasil Uji Tuntas yang dilakukannya dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Profesi atau Lembaga Penunjang lainnya. Apabila diperlukan berdasarkan pertimbangan profesionalnya, Konsultan Hukum dapat meminta keterangan, konfirmasi, dan keterangan resmi dari instansi pemerintah tertentu yang terkait dengan Perusahaan atau objek transaksi untuk memastikan kebenaran material.

Sejauh ini, data yang saya temukan berkenaan dengan due diligence adalah seperti di atas. Mohon koreksi dan tambahan untuk kesempurnaan pelaksanaannya dalam bentuk komentar. Terima Kasih.

Rabu, 14 Maret 2012

Kepology

Definisi kepo memiliki berbagai pengertian namun demikian pada dasarnya hanya terdapat dua pemahaman yang mengerucut menjadi satu kepastian arti, yaitu :
1. Berasal dari bahasa hokkian.
Ke = Bertanya, Po (Apo) = Nenek2.
Jadi artinya nenek2 yg suka bertanya2.
Pingin tau banget gitu..

2. Knowing Every Particular Object (K.E.P.O.)

Kepo adalah perpaduan ilmu yang memiliki seni curiga yang disertai dengan kepedulian terhadap sesama sekaligus pemuas nafsu pribadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan berlandaskan asas sama rata sama rasa.

Jadi kalo-kalo ada yang pengen tau banget (sekali aja bangetnya) kenapa tulisan ini di buat, mungkin bisa ngaca aja ke diri sendiri ya.

Kemudian para ahli biologi yang diragukan keahliannya dan masih menunggu pengakuan dari RT 13 dan RT 17 mengatakan bahwa :
"Kepo disebabkan oleh lonjakan enzim kepogen sehingga memicu kepotoxic yang menyebabkan percepatan proses keposintesis dan dapat mengakibatkan hyperkepomia apabila tidak ditangani secara klinis."

Para Insinyur dari salah satu institut terkemuka (IhTB) telah secara resmi merilis alat pengukur yang digunakan untuk mengetahui tingkat kepositas dalam proses keposintesis yaitu Kepometer. Kepometer menggunakan indikasi kedipan mata, permainan jari, dan tarikan nafas pelaku dalam urutan bilangan cacah kuadrat.

Kepotoxic yang merupakan senyawa percampuran antara niat jahat, sirik dan tidak menerima kenyataan, memiliki tingkatan yang berbeda-beda sesuai dengan hierarki dalam diagram Kepotoximology.

Kepogen adalah enzim kepo yang dihasilkan oleh kelenjar kepodula dalam hati yang dikirimkan ke otak dengan penghantar syaraf sensorik. Pergerakan kepogen sangat dipengaruhi oleh faktor emosi yang tidak stabil (Red: Bukan Labil!).

Kepomia merupakan salah satu penyakit dalam ilmu Kepology yang disebabkan Virus K3p0-51H. Virus ini pertama kali ditemukan pada masa Ptolemy saat sedang melakukan penelitian terhadap Rekhyt di wilayah Mesir.

Menurut mahzab Sociologi Kepo, Kepo terjadi atas beberapa alasan umum yaitu :
1. Suka terhadap sesuatu. Kata sesuatu dalam konteks ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan pemilik 'Jambul Kathulistiwa' apa lagi dengan para pihak yang selalu menggunakan kata ini untuk hal yang tidak tepat seperti misalnya menutup artikel blognya dengan kata tersebut yang pada dasarnya tidak memiliki relevansi yang jelas.
2. Tidak suka terhadap sesuatu. Alasan ini biasanya disertai dengan keinginan untuk berbuat jahat atau dengan kata lain terdapat niat tidak baik yang ingin dicapai. Gejala ini terlihat pada Individu yang pencemburu, tidak suka melihat orang senang, tidak suka orang lain lebih baik dari dirinya, pasangannya lebih tersenyum saat berinteraksi dengan satu individu tertentu, dan sebagainya.
3. Tidak ada pekerjaan lain yang lebih bermakna untuk dikerjakan. Istilah ini biasa dikenal dengan 'ngga ada kerjaan'. Biasanya kepo yang terjadi digunakan sebagai alat untuk mencapai kepuasan bathin yang tak kunjung terpuaskan. Kebiasaan untuk membicarakan hal-hal yang sebenarnya termasuk dalam kategori Gunjingan (Gosip) menggunakan Kepo sebagai sarana untuk menggali informasi di masyarakat dalam rangka mempertebal katalog peristiwa-peristiwa atau hal-hal yang menjadi amunisi pergunjingan berikutnya.

Permasalahan sosial yang timbul sebagai efek dari Kepo adalah semakin meningkatnya pembicaraan yang tidak memiliki arti baik bagi pelaku maupun masyarakat sekitarnya. Dampak dari kepo tersebut akan mempengaruhi keseluruhan komunitas namun dalam tingkat Kepositas yang berbeda-beda.

Simulasi :
1. Kepo dilakukan terhadap teman atau sahabat sendiri (atau sahabat pacar) semata-mata hanya untuk mencari bahan pembicaraan terhadap orang-orang dilingkungan tersebut secara terpisah. Kata kunci yang digunakan biasanya 'ini rahasia yah' atau 'jangan bilang siapa-siapa ya' atau bahkan 'janji jangan di sebarin ya'. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan yaitu
"ngapain lu ngomong klo itu rahasia (orang) yang lu sama sekali ngga punya hak untuk ceritain itu kesiapapun?"

Pada titik ini penulis akan menggunakan bahasa yang tidak baku untuk pemahaman yang lebih baik dari pembaca.*

2. Kepo-nya keluar waktu mau cari tau soal orang yang disukain. Kepo kesana kemari hanya untuk muasin diri sendiri dan kesakit hatian karena orang yang disukain lagi jalan sama orang lain. Pelaku biasanya ngerasa dirinya lebih baik dari pada pasangan orang yang disukainya itu. Biasanya yang model begini bakalan mengarah ke yang nomor 1 diatas dan ngga bisa berenti sampai menghasilkan tindakan yang berdampak langsung ke pasangan si orang yang disukain tadi.

3. Kepo juga bisa terjadi karena memang pelaku memiliki jiwa tulus untuk berbuat kebaikan bagi sesamanya yang tidak diikuti dengan harapan imbalan sebagai timbal baliknya.