Sugeng Rawuh
Update 22 - Mei - 2012
Jumat, 16 Maret 2012
Due Diligence
Uji tuntas atau disebut juga Due diligence adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Istilah uji tuntas ini dapat saja digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum, namun istilah ini lebih secara umum digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan penyelidikan secara sukarela.
Melakukan legal due diligence umumnya mencakup kajian atas peraturan perundang-undangan,kontrak-kontrak kerjasama yang pernah dilakukan antara emiten dengan pihakketiga, perkara-perkara tata usaha dan litigasi, keabsahan dokumen-dokumenkeuangan, serta terhadap aset-aset yang dimiliki, termasuk asetdalam bentuk penyertaan modal pada suatu perusahaan.
Prinsip Keterbukaan
Uji Tuntas dilakukan untuk memenuhi prinsip keterbukaan dipasar modal agar kepentingan publik terlindungi. Dalam konteks ini, Konsultan Hukum harus mengungkapkan adanya pelanggaran, kelalaian, ketentuan-ketentuan yang tidak lazim dalam dokumen korporasi, informasi atau fakta material lainnya yang dapat menimbulkan risiko bagi perusahaan.
Prinsip Materialitas
Uji Tuntas dilakukan dengan memperhatikan prinsip materialitas yaitu informasi atau fakta material yang relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek atau keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. Materialitas atas materi Uji Tuntas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perusahaan. Konsultan Hukum harus menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam melihat materialitas dari materi Uji Tuntas agar pelaksanaan prinsip keterbukaan di pasar modal dapat tercapai.
Untuk memperoleh informasi atau fakta material, Uji Tuntas dilakukan dengan cara:
1. pemeriksaan atas dokumen;
2. pemeriksaan yang dilakukan melalui tanya jawab;
3. turut serta dalam pertemuan uji tuntas (due diligence meeting);
4. kunjungan ke lokasi (site visit);
5. konfirmasi (cross checking) dengan Profesi atau Lembaga Penunjang Pasar Modal lainnya; dan
6. permintaan informasi, konfirmasi, dan keterangan resmi dari instansi pemerintah yang terkait.
Pemeriksaan dokumen dilakukan dengan meneliti dan menganalisa semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan.
Pemeriksaan melalui tanya jawab dapat dilakukan dengan cara wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan obyek transaksi. Konsultan Hukum wajib turut serta dalam pertemuan uji tuntas (due diligence meeting) yang dilakukan bersama-sama dengan Profesi atau Lembaga lainnya. Apabila diperlukan berdasarkan pertimbangan profesionalnya, Konsultan Hukum bersama-sama dengan Profesi atau Lembaga lainnya melakukan kunjungan ke lokasi (site visit) sehubungan dengan obyek transaksi.
Konsultan Hukum wajib melakukan komunikasi dengan Profesi dan Lembaga Penunjang lainnya guna melakukan konfirmasi (cross checking) atas hasil Uji Tuntas yang dilakukannya dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Profesi atau Lembaga Penunjang lainnya. Apabila diperlukan berdasarkan pertimbangan profesionalnya, Konsultan Hukum dapat meminta keterangan, konfirmasi, dan keterangan resmi dari instansi pemerintah tertentu yang terkait dengan Perusahaan atau objek transaksi untuk memastikan kebenaran material.
Sejauh ini, data yang saya temukan berkenaan dengan due diligence adalah seperti di atas. Mohon koreksi dan tambahan untuk kesempurnaan pelaksanaannya dalam bentuk komentar. Terima Kasih.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar